Palang Pintu Kereta Api Bukanlah Rambu Utama

         Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api sering kali diindentikkan dengan perlintasan yang tidak berpalang pintu. Selama ini masyarakat banyak menduga bahwa, palang pintu merupakan rambu wajib yang harus ada dalam setiap perlintasan kereta api. Bayangkan jika setiap perlintasan kereta api terdapat palang pintu kereta api, harus berapa rupiakah yang harus digelontorkan oleh PT KAI untuk membangun dan membayar petugas penjaga palang pintu kereta. Belum lagi, ulah nakal masyarakat Indonesia yang sering seenaknya membuat jalan-jalan liar melintasi rel kereta api juga terus menjamur. Jangankan yang tidak berpalang pintu, terkadang lintasan yang sudah berpalang pintupun juga tidak begitu memeberikan pencegahan yang efektif karena banyak juga yang nekat menyelonong palang yang sudah tertutup.


          Hal ini tentu harus ada tindakan tegas secara hukum bagi mereka yang melanggar hal tersebut. Mengingat kecerobohan pengendara sering kali membahayakan perjalanan kereta. Sebut saja kecelakaan yang terjadi pada rangkaian kereta api Dhoho di Kediri. Akibat bus yang memaksa menerobos palang pintu dan menyebabkan kereta api terguling. Atau yang masih terbaru ini adalah, tragedi di perlintasan Ulujami Bitari antara truck Pertamina dengan KRL Commuter. Maka dari itu, melalui tulisan ini saya turut menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak seenaknya membangun jalan yang melintasi rel kereta api.




       Masyarakat beranggapan, palang pintu perlontasan berfungsi untuk menghentikan kendaraan saat sebelum kereta api melintas. Padalah fungsi pokok dari palang pintu dalam UU perkeretaapian adalah "Bukan merupakan rambu utama, melainkan sebagai alat bantu pengaman perjalanan kereta api". Jadi ada atau tidaknya palang pintu demi keselamatan pengendara bukanlah tanggung jawab penuh PT KAI melainkan juga masyarakat serta pemerintah daerah harus turut andil di dalamnya. Jaya Selalu Kereta Api Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar