Pengertian dan Definisi Semboyan Pada Kereta Api



Selamat sore sobat spoor sekalian, saya bingung mau menulis tentang apa lagi, karena sudah banyak sekali istilah-istilah dan definisi yang sudah ada di internet.  Jadi dalam tulisan ini saya hanya mencoba merangkumnya saja ya. Dalam dunia perkereta apian, sobat akan menemukan banyak semboyan. Nah sekarang apa sih sebenarnya smeboyan itu. Menurut definisi semboyan kereta api adalah pesanyang memiliki makna dan berfungsi untuk memberikan isyarat berupa semboyan/ tanda baik berupa tangan, tetap, suara, bentuk, warna atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan isyarat dengan arti tertentu untuk mengatur dan mengontrol pengoperasian kereta api.
 Semboyan kereta api juga bisa berupa:
  • perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas/orang, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda.
  • pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu yang ditunjukkan melalui marka.
Nah, seperti janji kami tadi dalam tulisan ini kami hanya akan membahas beberapa semboyan yang mungkin mudah dilihat dan umum dilakukan dalam oprasional kereta api. Soalnya sobat, kalau kami menjabarkan semuanya di sini kami takutkan sobat semua akan malas juga membacanya hehe... So, kita langsung saja ya ke semboyan yang pertama:

Semboyan 1
Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat kondisi siap yang berupa:
  • petugas yang berdiri tegak;
  • petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (yang tidak digerak-gerakkan); atau
  • bendera putih; atau
  • rambu-rambu putih polos berbentuk bundar; atau
  • berupa sinyal lampu yang berwarna putih terang.
“Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan.”
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:

  • peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat KA lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
  • mengawasi KA yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
  • mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA.Masinis melihat PPKA berdiri di peron. 
 Contoh dari semboyan 1 dimana PPKA berdiri di sambing peron
(sumber foto:wwwflickr.com)


Semboyan 2B
Semboyan 2B adalah semboyan sementara yang berupa dua bendera hijau atau dua rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau, atau petugas yang membawa lampu yang direntangkan sejajar dada yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.

 Contoh dari semboyan 2B dua lempengan lingkaran berwarna hijau
(sumber foto:wwwsemboyan35.com)

Semboyan 3
Semboyan 3 adalah semboyan sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa :
  • satu bendera merah,
  • lampu berwarna merah,
  • papan dengan rambu bundar berwarna merah,
  • petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
  • petugas yang mengayun-ayunkan lampu semboyan yang berwarna merah.
"Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti".

 Semboyan yang menandakan kalau jalur yang dilalui adalah jalur buntu
(sumber foto: wikipedia.com)

Semboyan 7
Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • papan bundar merah pada tiang sinyal;
  • satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
  • dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
  • dua lampu bersusun yang kedua­nya bercahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun.
"Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti"

 Semboyan 7, berupa lampu sinyal yang berwarna merah yang mengisyaratkan bahwa kereta api diharuskan untuk berhenti (sumber foto:www.wikipedia.com)

Semboyan 8
Semboyan 8 adalah semboyan tetap yang berupa 2 (dua) papan logam besar berwarna putih (ada juga yang berwarna kuning) masing-masing bertiang dua yang ditegakkan di sisi jalan rel sebelah kanan arah kedatangan KA, berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi menyerong dan mudah terlihat dan menimbulkan gema/pantulan suara lokomotif saat KA lewat.
Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api telah mendekati sinyal kereta api masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter.


 
 Contoh semboyan 8

(sumber foto: rel-kereta api.blogspot.com)



Semboyan 10
Semboyan 10 adalah semboyan wesel yang berupa:
  • papan putih berbentuk belah ketupat;
  • anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
  • terlihat lampu wesel menunjukkan kaca putih atau papan putih persegi di sisi wesel;
  • terlihat lampu bercahaya putih pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).
Semboyan 10 mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan.


Sumber foto: www.wikipedia.com


Semboyan 18
Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan.

 Sumber foto: rel keretaapi.blogspot


Semboyan 20
Semboyan 20 merupakan semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu, dua atau tiga titik pada lokomotif kereta api terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang atau pada situasi yang diperlukan.
Semboyan ini berfungsi untuk:
  • menunjukkan ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga
  • sebagai tanda atau isyarat bahwa lokomotif atau kereta api sedang berjalan ke arah lampu yang menyala.
  • pemberi tanda kereta akan melintas sesuai arah lampu, agar pengguna/kendaraan/masyarakat menyingkir dari jalur yang akan dilintasi.



Semboyan 35
Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (terompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat agar menyingkir dari rel kereta api.

Semboyan 40
Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara PPKA mengangkat tongkat dengan rambu berwarna hijau berbentuk bundar dengan tepi berwarna putih. Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman, dan kereta api diizinkan untuk berjalan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis.

Semboyan 41
Semboyan 41 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis


Mungkin ini dulu ya sobat yang baru bisa kami sampaikan, untuk kurang lebihnya kami mohon maaf. Informasi semboyan selengkapnya bisa sobat lihat di http://id.wikipedia.org/wiki/Semboyan_kereta_api.

2 komentar:

  1. infonya sangat bermanfaat gann, karena aku pecinta kereta api indonesia

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga sedikit goresan ini bisa membantu sobat semua dalam menemukan informasi yang sobat butuhkan terkait dengan dunia perkereta apian di Indonesia. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih atas kunjungan sobat semua di Dipo Lokomotif Mojosari. Djaja Selaloe Keretja Api Endonesah...!!!!

      Hapus