Setelah kemerdekaan
Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan KA yang tergabung dalam
"Angkatan Moeda Kereta Api" (AMKA) mengambil alih kekuasaan
perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah yang terjadi pada
tanggal 28 September 1945,
pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya,
menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian
berada ditangan bangsa Indonesia. Maka pad atanggal itupulalah, ditetapkan
sebagai hari ulang tahun lahirnya perkeretaapian Indonesia. Orang Jepang tidak
diperkenankan lagi campur tangan dengan urusan perkeretaapian di Indonesia.
Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api
di Indonesia, serta dibentuknya "Djawatan
Kereta Api Republik Indonesia" (DKARI). Yang mana DKARI sendiri berpusat
tetap di Bandung yang meliputi perusahaan kereta api di Jawa dan Madura. Pada
waktu itu di Sumatera masih di bawah pendudukan Belanda di bawah SS/VS
(Staatspoor-weg En Verenigde Spoorweg Bedrijr).
Kereta api melintasi di jembatan sumber Brantas
(sumber foto: google)
Setelah negara RI menjadi negara
kesatuan pada Januari 1950, DKARI berubah menjadi DKA. Berdasarkan UU No. 19
dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1963. terhitung 22 Mei 1963 Status
perusahaan kereta api di Indonesia berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Sedangkan di Sumatera, Deli
Spoorweg My terhitung 1957 dinasionalisasi dan masuk di bawah perusahaaan api
pemerintah pada saat itu dan kemudian bergabung menjadi PNKA.
Pembangunan Stasiun Pogajih
(sumber foto: dari google)
Dengan adanya penetapan melalui PP
No. 01 Tahun 1971 pada
tanggal 15 September 1971 status perkeretaapian kita berubah nama
menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA). Pada tanggal 2 Januari 1991, nama PJKA secara resmi diubah menjadi Perusahaan
Umum Kereta Api (Perumka). Pada tahun 1992, pemerintah mengeluarkan UU No. 13
tahun 1992 tentang perkeretaapian. Dengan keluarnya UU tersebut, maka banyak
peraturan perkeretaapian sejak jaman Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi. Dan semenjak tanggal 1 Juni 1999 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 1998 tentang pengalihan bentuk badan Perusahaan Umum (Perum) Kereta
Api menjadi PT. Kereta Api Indonesia
(Persero). Sekarang UU Perkeretaapian yang terbaru adalah UU No. 23 tahun 2007.
Dengan UU tersebut, maka UU No. 13 tahun 1992 sudah dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Logo lama KAI
(sumber foto: google)
Pada UU No. 23 tahun 2007 disebutkan
bahwa pemerintah telah membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk ikut
mengembangkan bisnis perkeretaapian di Indonesia. Jadi PT. Kereta Api (Persero)
harus menyiapkan diri agar mampu menghadapi persaingan bisnis kereta api di
Indonesia yang sebelumnya menjadi hak monopoli mereka. Perusahaan tersebut
telah melakukan banyak pembenahan agar tetap eksis di bisnis kereta api dan
juga mampu memanfaatkan segala potensi yang dimiliki. Saat ini sebenarnya
banyak sekali potensi bisnis PT. Kereta Api (Persero) yang belum tergali dengan
maksimal. Masih banyak jasa angkutan barang maupun penumpang yang
belum mampu ditangani oleh perusahaan tersebut. Selain itu, perusahan tersebut
mempunyai potensi lahan yang nilainya mencapai 1000 triliun rupiah lebih,
peninggalan sejarah baik berupa bangunan maupun benda bersejarah lain yang
sangat banyak jumlahnya, dan juga jalur kereta api yang terhubung dari ujung
timur sampai ujung barat pulau Jawa yang dapat dimanfaatkan untuk saluran fiber
optik, kabel, pipa gas, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar