Selamat
sore sobat spoor sekalian, saya bingung mau menulis tentang apa lagi, karena
sudah banyak sekali istilah-istilah dan definisi yang sudah ada di
internet. Jadi dalam tulisan ini saya
hanya mencoba merangkumnya saja ya. Dalam dunia perkereta apian, sobat akan
menemukan banyak semboyan. Nah sekarang apa sih sebenarnya smeboyan itu.
Menurut definisi semboyan kereta api adalah pesanyang memiliki makna dan berfungsi
untuk memberikan isyarat berupa semboyan/ tanda baik berupa tangan, tetap,
suara, bentuk, warna atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu
dan memberikan isyarat dengan arti tertentu untuk mengatur dan mengontrol
pengoperasian kereta api.
Semboyan kereta api juga bisa berupa:
- perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas/orang, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda.
- pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu yang ditunjukkan melalui marka.
Nah, seperti janji kami tadi dalam tulisan ini kami hanya akan membahas
beberapa semboyan yang mungkin mudah dilihat dan umum dilakukan dalam
oprasional kereta api. Soalnya sobat, kalau kami menjabarkan semuanya di sini
kami takutkan sobat semua akan malas juga membacanya hehe... So, kita langsung
saja ya ke semboyan yang pertama:
Semboyan 1
Semboyan 1 adalah
semboyan sementara sebagai isyarat kondisi siap yang berupa:
- petugas yang berdiri tegak;
- petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (yang tidak digerak-gerakkan); atau
- bendera putih; atau
- rambu-rambu putih polos berbentuk bundar; atau
- berupa sinyal lampu yang berwarna putih terang.
“Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api
berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan
yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan.”
Maksud petugas PPKA
berdiri di peron:
- peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat KA lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
- mengawasi KA yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
- mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA.Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
Contoh dari semboyan 1 dimana PPKA berdiri di sambing peron
(sumber foto:wwwflickr.com)
Semboyan 2B
Semboyan 2B adalah semboyan sementara yang berupa dua
bendera hijau atau dua rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau, atau petugas
yang membawa lampu yang direntangkan sejajar dada yang mengisyaratkan bahwa
jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api
yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20
kilometer per jam.
Contoh dari semboyan 2B dua lempengan lingkaran berwarna hijau
(sumber foto:wwwsemboyan35.com)
Semboyan 3
Semboyan 3 adalah
semboyan sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m
dari bagian jalan yang berupa :
- satu bendera merah,
- lampu berwarna merah,
- papan dengan rambu bundar berwarna merah,
- petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
- petugas yang mengayun-ayunkan lampu semboyan yang berwarna merah.
"Semboyan 3
mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak
aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti".
Semboyan yang menandakan kalau jalur yang dilalui adalah jalur buntu
(sumber foto: wikipedia.com)
Semboyan 7
Semboyan 7 adalah
semboyan tetap yang berupa:
- papan bundar merah pada tiang sinyal;
- satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
- dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
- lampu pada tiang sinyal bercahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
- dua lampu bersusun yang keduanya bercahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun.
"Semboyan 7
mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak
aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti"
Semboyan 7, berupa lampu sinyal yang berwarna merah yang mengisyaratkan bahwa kereta api diharuskan untuk berhenti (sumber foto:www.wikipedia.com)
Semboyan 8
Semboyan 8 adalah semboyan tetap
yang berupa 2 (dua) papan logam besar berwarna putih (ada juga yang berwarna
kuning) masing-masing bertiang dua yang ditegakkan di sisi jalan rel sebelah
kanan arah kedatangan KA, berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi
menyerong dan mudah terlihat dan menimbulkan gema/pantulan
suara lokomotif saat KA lewat.
Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa
kereta api telah mendekati sinyal kereta api masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter.
Contoh semboyan 8
(sumber foto: rel-kereta api.blogspot.com)
Semboyan 10
Semboyan 10 adalah
semboyan wesel yang berupa:
- papan putih berbentuk belah ketupat;
- anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
- terlihat lampu wesel menunjukkan kaca putih atau papan putih persegi di sisi wesel;
- terlihat lampu bercahaya putih pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).
Semboyan 10
mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur
lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai
dengan yang ditetapkan.
Sumber foto: www.wikipedia.com
Semboyan 18
Semboyan 18
adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan
bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas.
Semboyan ini bertujuan agar antar-rangkaian kereta api tidak saling
bersinggungan.
Sumber foto: rel keretaapi.blogspot
Semboyan 20
Semboyan 20 merupakan
semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu, dua atau tiga
titik pada lokomotif kereta api terutama pada malam hari, pada visibilitas yang
kurang atau pada situasi yang diperlukan.
Semboyan ini
berfungsi untuk:
- menunjukkan ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga
- sebagai tanda atau isyarat bahwa lokomotif atau kereta api sedang berjalan ke arah lampu yang menyala.
- pemberi tanda kereta akan melintas sesuai arah lampu, agar pengguna/kendaraan/masyarakat menyingkir dari jalur yang akan dilintasi.
Semboyan 35
Semboyan 35
adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling
(terompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta
api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga
dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada
tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat agar
menyingkir dari rel kereta api.
Semboyan 40
Semboyan 40
adalah semboyan yang dilakukan dengan cara PPKA mengangkat tongkat dengan rambu
berwarna hijau berbentuk bundar dengan tepi berwarna putih. Semboyan 40
mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman, dan
kereta api diizinkan untuk berjalan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis.
Semboyan 41
Semboyan 41
adalah semboyan yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan
peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan
untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis
Mungkin ini dulu ya sobat yang baru bisa kami sampaikan,
untuk kurang lebihnya kami mohon maaf. Informasi semboyan selengkapnya bisa
sobat lihat di http://id.wikipedia.org/wiki/Semboyan_kereta_api.
infonya sangat bermanfaat gann, karena aku pecinta kereta api indonesia
BalasHapusSemoga sedikit goresan ini bisa membantu sobat semua dalam menemukan informasi yang sobat butuhkan terkait dengan dunia perkereta apian di Indonesia. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih atas kunjungan sobat semua di Dipo Lokomotif Mojosari. Djaja Selaloe Keretja Api Endonesah...!!!!
Hapus